4b47fdbf3d389cefb834448084dfc1e3.ppt
- Количество слайдов: 44
ANALISA BIAYA PROYEK BAHAN AJAR DIKLAT DITJEN ANGGARAN JAKARTA, 9 JULI 2012 Ir. ARIFFIN AZIZS, MT AHLI MADYA JAFUNG TBP
BANGUNAN GEDUNG NEGARA Landasan Hukum 1. UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi 2. UU No. 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung 3. UU No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara 4. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 5. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 7. KEPPRES No. 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 8. PERPRES No. 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara 9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
PENGERTIAN § Bangunan Gedung Negara: adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi /akan menjadi kekayaan milik negara dan diadakan dengan sumber pembiayaan APBN, dan/atau perolehan lainnya yang sah. § Perolehan lain yang sah : Hibah, Pembelian, Bangun Serah Guna, Bangun Guna Serah. § Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN) berbasis anggaran kinerja bukan proyek
PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN BGN: Biaya Pembangunan BGN: n n Biaya Pekerjaan Standar Biaya Pekerjaan Non Standar Harga Satuan Tertinggi per M 2: n n n Standar Harga BGN Klasifikasi Sederhana dan Tidak Sederhana Standar Harga Bangunan Rumah Negara Ditetapkan oleh Bupati/Walikota secara berkala/tahun berdasarkan spesifikasi teknis dan klasifikasi BGN Komponen Biaya Pembangunan: n n Biaya Konstruksi Fisik Biaya Perancangan (Design) Biaya Pengawasan/Manajemen Konstruksi Biaya Pengelolaan Proyek
PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN BGN: Pembiayaan Bangunan tertentu: n n n Pembangunan > 1 tahun anggaran Bangunan dengan Desain Prototipe Bangunan dengan Desain Berulang Prosentase Komponen Biaya Pembangunan: Diperhitungkan dari BIAYA KONSTRUKSI FISIK n Bangunan Sederhana n Bangunan Tidak sederhana n Bangunan Khusus Biaya Pekerjaan Non-Standar n n Dihitung berdasarkan rincian volume kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar, dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada instansi Teknis PU; Besarnya biaya perencanaan, manajemen konstruksi /pengawasan, dihitung berdasarkan billing-rate
KEPPRES No. 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 14 (1) Dalam melaksanakan belanja negara dilakukan standardisasi komponen kegiatan termasuk harga satuannya. (2) Standardisasi harga satuan digunakan untuk menyusun pembiayaan kegiatan-kegiatan yang diusulkan dalam dokumen anggaran. (3) Dalam penyusunan standardisasi harga satuan, sedapat mungkin menggunakan data dasar yang bersumber dari penerbitan resmi Badan Pusat Statistik, departemen/lembaga, dan pemerintah daerah.
KEPPRES No. 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (4) Penetapan standardisasi dilakukan secara berkala oleh : a. Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan menteri/ pimpinan lembaga terkait untuk standardisasi harga satuan umum, satuan biaya langsung personil dan non personil untuk kegiatan jasa b. Menteri/pimpinan lembaga untuk standardisasi harga konsultasi; satuan pokok . kegiatan departemen/lembaga yang bersangkutan; c. Gubernur/bupati/walikota dengan memperhatikan pertimbangan dari instansi terkait untuk standardisasi harga satuan pokok kegiatan daerah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan; d. Bupati/walikota untuk standardisasi harga satuan . bangunan gedung negara untuk keperluan dinas seperti kantor, rumah dinas, gudang, gedung rumah sakit, gedung sekolah, pagar dan bangunan
PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN BGN: SKEMATI K PEMBANGUN AN BANGUNAN BARU Klasifikasi BIAYA PEKERJAAN STANDAR Standar Luas Standar Jumlah Lantai HSBGN Non-Standar Bgn + Lingk PERAWATAN BANGUNAN BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR Non-Standar Lainnya Non-Standar Fungsi Khusus
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA A. Klasifikasi Bangunan Gedung Negara PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 5, 1. Klasifikasi bangunan gedung negara didasarkan pada kompleksitas. 2. Klasifikasi bangunan gedung negara meliputi bangunan sederhana, bangunan tidak sederhana, dan bangunan khusus. a. Bangunan sederhana, merupakan bangunan gedung negara dengan teknologi dan spesifikasi sederhana. b. Bangunan tidak sederhana, merupakan bangunan gedung negara dengan teknologi dan spesifikasi tidak sederhana. c. Bangunan khusus, merupakan bangunan gedung negara dengan fungsi, teknologi, dan spesifikasi khusus. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi bangunan gedung negara diatur dengan Peraturan Menteri.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA PENGERTIAN PERMEN PU No. 45/PRT/M/2007 BANGUNAN SEDERHANA adalah bangunan gedung negara dengan karakter sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana Masa penjaminan BANGUNAN TIDAK SEDERHANA kegagalan bangunannya adalah selama 10 (sepuluh) adalah bangunan gedung negara dengan karakter tidak tahun sederhana serta memiliki kompleksitas dan/atau teknologi tidak sederhana Masa penjaminan kegagalan bangunannya adalah BANGUNAN KHUSUS selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun adalah bangunan gedung negara yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA Klas SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS Penggunaan Bangunan § Bangunan Gedung Kantor yang sudah ada disain prototipe-nya / sd. 2 lantai § Rumah Dinas Tipe C, D, dan E § Pelayanan kesehatan: Puskesmas § Pendidikan: lanjutan dasar sd. 2 lantai § Bangunan Gedung Kantor belum ada prototipe -nya / diatas 2 lantai § Rumah Dinas Tipe A & B, atau C, D & E yang bertingkat § Rumah Sakit Klas A & B § Universitas/Akademi § § Istana Negara/Wisma Negara Instalasi Nuklir Laboratorium Bangunan Monumental
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA Klasifikasi bangunan khusus, ditetapkan berdasarkan rincian anggaran biaya (RAB) yang dihitung tersendiri sesuai dengan kebutuhan dan kewajaran harga yang berlaku.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA B. Standar Luas Bangunan Gedung Negara PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 6, 7, 8, 9. 1. Standar luas gedung kantor; a. Standar luas ruang gedung kantor, adalah: 1). Rata-rata 10 (sepuluh) meter persegi personel (Catt: Untuk Klasifikasi Bangunan tidak sederhana) 2). Rata-rata 9, 6 (sembilan koma enam) meter persegi per personel (Catt: Untuk Klasifikasi Bangunan sederhana) b. Bangunan gedung kantor yang memerlukan ruang pelayanan, luasnya dihitung secara tersendiri berdasarkan analisis kebutuhan c. Rincian standar luas ruang gedung kantor dan ruang penunjang tercantum dalam lampiran I. (Penambahan 25% Luas Ruang Untuk Sirkulasi) 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Luas bangunan gedung negara diatur dengan Peraturan Menteri.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA B. STANDAR LUAS BGN 1. GEDUNG KANTOR a. klasifikasi sederhana rata-rata sebesar 9, 6 m 2 per - personil; b. klasifikasi tidak sederhana rata-rata sebesar 10 m 2 per- personil; c. ruang-ruang khusus atau ruang pelayanan masyarakat, kebutuhannya dihitung secara tersendiri (studi kebutuhan ruang) 2. RUMAH NEGARA diluar luas ruangan untuk seluruh personil yang akan Tipe Luas Bangunan Luas lahan ditampung Khusus A B C D E 400 m 2 250 m 2 120 m 2 70 m 2 50 m 2 36 m 2 1 000 m 2 600 m 2 350 m 2 200 m 2 120 m 2 100 m 2
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA TIPE KHUSUS A B C D E PENGGUNA Menteri Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal Pejabat yang setingkat Anggota Lembaga Tinggi Negara/Dewan Direktur/Kepala Pusat/Kepala Biro Pejabat yang setingkat Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/d dan IV/e Kepala Sub Direktorat/Kepala Bagian/Kepala Bidang Pejabat yang setingkat Pegawai Negeri Sipil Gol. IV/a dan IV/c Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian/Kepala Sub Bidang Pejabat yang setingkat Pegawai Negeri Sipil Gol. III Pegawai Negeri Sipil Gol I dan Gol II
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA STANDAR LUAS BANGUNAN GEDUNG KANTOR A. RUANG KANTOR LUAS RUANG (m 2) JABATAN R. KERJA R. R. TAMU RAPAT TUNGGU ISTIRAHAT SEKRET STAF SIMPAN TOILET 3 4 KETERANGAN R. PELAYANAN JABATAN R. PENUNJANG JABATAN 8 9 10 JML STAF 1 2 5 6 7 1 Menteri/ Ketua Lembaga 28. 00 40. 00 60. 00 20. 00 15. 00 24. 00 14. 00 6. 00 247. 00 8 2 Wakil Menteri 16. 00 14. 00 20. 00 18. 00 10. 00 15. 00 10. 00 4. 00 117. 00 5 3 Eselon IA/ Anggota Dewan 16. 00 14. 00 20. 00 18. 00 10. 00 15. 00 10. 00 4. 00 117. 00 5 4 Eselon I B 16. 00 14. 00 20. 00 9. 00 5. 00 7. 00 4. 40 5. 00 3. 00 83. 40 2 5 Eselon II A 14. 00 12. 00 5. 00 7. 00 4. 40 3. 00 74. 40 2 6 Eselon II B 14. 00 12. 00 10. 00 6. 00 5. 00 4. 40 3. 00 62. 40 2 7 Eselon III A 12. 00 6. 00 3. 00 24. 00 0 8 Eselon III B 12. 00 6. 00 3. 00 21. 00 0 9 Eselon IV 8. 00 8. 80 2. 00 18. 80 4 R. Toilet ber sama 11 CATATAN 12 R. Staf pada setiap jabatan diperhitungkan berdasarkan jumlah personel @ 2, 2 - 3 m 2/ personel, sesuai dengan tingkat jabatan dan kebutuhan dari masing-masing K/L
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA B. RUANG PENUNJANG JENIS RUANG LUAS KETERANGAN 1 2 3 1 Ruang Rapat Utama Kementerian 140 m 2 Kapasitas 100 orang 2 Ruang Rapat Utama Es. I 90 m 2 Kapasitas 75 orang 3 Ruang Rapat Utama Es. II 40 m 2 Kapasitas 30 orang 4 Ruang Studio 4 m 2/ orang 5 Ruang Arsip 0. 4 m 2/ orang 6 WC/ Toilet 7 Musholla Pemakai 10% dari staf Pemakai seluruh staf 2 m 2/ 25 orang Pemakai Pejabat Es. V sd Es. III dan seluruh staf 0. 8 m 2/ orang Pemakai 20% dari jumlah personel Keterangan : 1. Untuk ruang kantor / ruang penunjang Gubernur disetarakan dengan ruang kantor / ruang penunjang Menteri. 2. Untuk ruang kantor / ruang penunjang Walikota/Bupati disetarakan dengan ruang kantor / ruang penunjang Eselon IA. 3. Untuk ruang kantor / ruang penunjang Anggota DPRD disetarakan dengan ruang kantor / ruang penunjang Eselon IIA.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA C. SIRKULASI 25% X (JUMLAH A + B) Keterangan: 1. Standar luas ruang tersebut diatas merupakan acuan dasar, yang dapat disesuaikan berdasarkan fungsi/sifat tiap eselon/jabatan. 2. Luas ruang kerja untuk Satuan Kerja dan Jabatan Fungsional dihitung tersendiri sesuai dengan kebutuhan di luar standar luas tersebut di atas. 3. Untuk bangunan gedung kantor yang memerlukan ruang-ruang khusus atau ruang pelayanan masyarakat, seperti Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, kebutuhannya dihitung tersendiri, di luar standar luas tersebut di atas.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA Keterangan 1. Untuk: a. Rumah Jabatan Gubernur disetarakan dengan Rumah Tipe Khusus, kecuali luas tanah 2000 m 2. b. Rumah Jabatan Bupati/Walikota disetarakan dengan Rumah Negara Tipe A, kecuali luas tanah 1000 m 2. Rumah Jabatan Gubernur/Bupati/Walikota dapat ditambahkan luas ruang untuk Ruang Tamu Besar /Pendopo yang dihitung sesuai kebutuhan dan kewajaran. 2. Sepanjang tidak bertentangan dengan luasan persil yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, toleransi kelebihan tanah yang diizinkan untuk: - DKI Jakarta : 20 % - Ibukota Provinsi : 30 % - Ibukota Kabupaten/Kota : 40 % - Pedesaan : 50 % 3. Untuk rumah susun negara yang dibangun dalam wujud rumah susun, luas per unit bangunannya diperhitungkan dengan mengurangi luas garasi mobil (untuk tipe Khusus, A, dan B). Kebutuhan garasi mobil disatukan dalam luas parkir basement dan/atau halaman
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA C. Standar Jumlah Lantai Bangunan Gedung Negara PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 10. 1. Jumlah lantai bangunan gedung negara ditetapkan paling banyak 8 (delapan) lantai. 2. Jumlah lantai rumah negara yang tidak berupa rumah susun ditetapkan paling banyak 2 (dua) lantai. 3. Bangunan gedung negara yang dibangun lebih dari 8 (delapan) lantai harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. 4. Jumlah lantai bangunan gedung negara yang berpengaruh pada Koefisien /faktor pengali jumlah lantai bangunan, besarannya ditetapkan oleh Menteri.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA Tabel Koefisien / Faktor Pengali Jumlah Lantai bangunan, sbb: Jumlah Lantai Bangunan Koefisien / Faktor Pengali Bangunan 2 Lantai Bangunan 3 Lantai Bangunan 4 Lantai Bangunan 5 Lantai Bangunan 6 Lantai Bangunan 7 Lantai Bangunan 8 Lantai 1, 090 1, 120 1, 135 1, 162 1, 197 1, 236 1, 265
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA D. Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara (HSBGN) PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 15. Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara 1. Standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara ditetapkan secara berkala oleh Bupati/Walikota. 2. Standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara untuk Provinsi DKI Jakarta ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta. 3. Standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara dihitung berdasarkan formula perhitungan standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA D. STANDAR HARGA SATUAN TERTINGGI (HSBGN) Bab IV. B PERMEN PU No. 45/PRT/M/2007 Standar Harga Satuan Tertinggi merupakan biaya per -m 2 pelaksanaan konstruksi maksimum untuk pembangunan gedung negara, khususnya untuk pekerjaan standar bangunan gedung negara, yang meliputi pekerjaan struktur, arsitektur dan Standar Harga Satuan Tertinggi pembangunan finishing, serta utilitas bangunan gedung negara ditetapkan secara berkala untuk setiap kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota setempat, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta ditetapkan oleh Gubernur.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA MODEL FORMULA HSBGN = HSBGN : ∑ Vn X Hn Ltb X K Standar Harga Satuan Tertinggi BGN Vn : Kuantitas (Volume) komponen bangunan Pek. Standar Ltb : Luas total lantai bangunan Hn : Harga komponen bangunan Pek.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA Standar Harga Satuan Tertinggi ditetapkan sesuai dengan klasifikasi, lokasi, dan tahun pembangunannya, yang terdiri atas: § Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Sederhana dan Tidak Sederhana § Pembangunan Bangunan Rumah Negara § Pembangunan Pagar Bangunan Gedung Negara PEKERJAAN STANDAR bangunan gedung negara meliputi pekerjaan : § Struktur § Arsitektur § Finishing § Utilitas
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA No KOMPONEN BANGUNAN 1. Pondasi SUB KOMPONEN BANGUNAN BOBOT (%) TERHADAP BOBOT SELURUH MAKSIMUM BANGUNAN 100. 00% RANGKA ATAP 8. 00% 100. 00% PENUTUP ATAP 2. 00% 100. 00% RANGKA LANGIT-LANGIT 3. 50% 100. 00% PENUTUP LANGIT-LANGIT 4. 50% 100. 00% 1. 75% 100. 00% KACA 1. 25% 100. 00% 1. 50% 100. 00% PENUTUP LANTAI 10. 00% 100. 00% 5. 00% 100. 00% INSTALASI AIR 1. 50% 100. 00% FINISHING LANGIT-LANGIT (CAT) 4. 00% 100. 00% FINISHING DINDING (CAT) 6. 00% 100. 00% FINISHING PINTU/ KOSEN (CAT) 8. Finishing 2. 00% FINISHING STRUKTUR (CAT) 7. Utilitas PLESTERAN DRAINASE LLIMBAH Lantai 100. 00% INSTALASI LISTRIK 6 27. 00% KOSEN 5. Dinding KOLOM, BALOK & RING BALK PINTU 4. Langit-Langit 100. 00% PLESTERAN 3. A t a p 10. 00% BATU BATA/ PARTISI 2. Struktur PONDASI 4. 00% 100. 00% JUMLAH NILAI PEKERJAAN STANDAR 100. 00% TAHAPAN BOBOT YANG DI BANGUN NILAI (%)
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA TABEL A 1 SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH/LEMBAGA TINGGI/TERTINGGI NEGARA URAIAN NO SEDERHANA KLASIFIKASI TIDAK SEDERHANA A PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN 1. Jarak Antar Bangunan 2. Ketinggian Bangunan 3. Ketinggian Langit-langit 4. Koefisien Dasar Bangunan 5. Koefisien Lantai Bangunan 6. Koefisien Dasar Hijau 7. Garis sempadan 8. Wujud Arsitektur KETERANGAN KHUSUS minimal 3 m, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan Berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta maksimum 2 lantai maksimum 8 lantai (di atas 8 lantai harus men dapat ketentuan dalam Peraturan rekomendasi Menteri Pekerjaan Umum Daerah min. 2, 80 m sesuai fungsi setempat tentang Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Kabupaten/Kota, atau Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Rencana Tata Bangunan Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat dan Lingkungan untuk sesuai fungsi & kaidah lokasi yang bersangkutan arsitektur sederhana arsitektur 9. Pagar Halaman **) Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu) , besi, baja , kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur bangunan. 10. Kelengkapan Sarana dan Prasarana Lingkungan *) - parkir kendaraan minimal 1 parkir kendaraan untuk 60 m 2 luas bangunan gedung - aksesibiltas tersedia sarana aksesibilitas bagi penyandang cacat - drainase tersedia drainase sesuai SNI yang berlaku - pembuangan sampah tersedia tempat pembuangan sampah sementara - pembuangan limbah - penerangan halaman tersedia sarana pengolahan limbah, khususnya untuk limbah berbahaya tersedia penerangan halaman Dihitung berdasarkan kebutuhan sesuai fungsi bangunan dan SNI/ketentuan yang berlaku.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA NO URAIAN SEDERHANA KLASIFIKASI TIDAK SEDERHANA B 1. Bahan Penutup Lantai 2. Bahan Dinding Luar PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN 3. Bahan Dinding Dalam 4. Penutup Plafond 5. Bahan Penutup Atap 6. Bahan Kosen dan Daun Pintu keramik, vinil, tegel PC bata, batako diplester dan dicat, kaca marmer lokal, keramik, vinil, kayu bata, batako diplester dicat /dilapis keramik, kaca, panil beton ringan bata, batako diples ter bata, batako diplester dicat/ dan dicat, kaca, partisi dilapis keramik, kaca, partisi kayu lapis gipsum kayu-lapis dicat gipsum, kayu-lapis dicat genteng, asbes, seng, genteng keramik, alum sirap unium gelombang dicat kayu dicat/ aluminium kayu dipelitur, anodized aluminium C 1. Pondasi marmer lokal, keramik, vinil, kayu bata, batako diplester dicat/dilapis keramik, kaca, panil beton ringan bata, batako diplester dicat/ dilapis keramik, kaca partisi gipsum, kayu-lapis dicat genteng keramik, alum unium gelombang dicat kayu dipelitur, anodized aluminium Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, ter masuk bahan bangunan seba gai bagian dari sistem pabrik asi komponen. Apabila bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa meng -urangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN KETERANGAN KHUSUS 2. Struktur Lantai (untuk bangunan bertingkat) 3. Kolom 4. Balok 5. Rangka Atap 6. Kemiringan Atap batu belah, kayu, beton bertulang K-200 batu belah, kayu, beton bertulang K-225 atau lebih, baja, kayu klas kuat II beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat II, baja beton bertulang K-225 atau lebih, baja, kayu klas kuat II kayu klas kuat II, baja dilapis anti karat genteng min. 30 , sirap min. 22. 5, seng min 15 Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA NO URAIAN SEDERHANA KLASIFIKASI TIDAK SEDERHANA KETERANGAN KHUSUS D PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN PAM, sumur pantek 1. Air Bersih 2. Saluran air hujan talang, saluran lingkungan 3. Pembuangan Air Kotor bak penampung 4. Pembuangan Kotoran bak penampung 5. Bak Septik. Tank & resapan berdasarkan kebutuhan Mengkuti ketentuan dalam PERMEN PU tentang penanggulangan, serta Standar 6. Sarana Pengamanan thp. Bahaya Kebakaran *) Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku 7. Sumber daya listrik *) PLN, Generator (harus memperhatikan prinsip hemat energi) 8. Penerangan penerangan 100 -215 lux/m 2, dihitung berdasarkan kebutuhan dan fungsi Bangunan /fungsi alam dan buatan ruang serta SNI yang berlaku 9. Tata Udara 6 -10% bukaan atau dengan tata udara buatan (AC*) dihitung sesuai SNI yang berlaku. 10. Sarana Transportasi tidak diperlukan untuk bangunan di atas 4 lantai dapat dihitung sesuai kebutuhan Vertikal *) menggunakan Lift , sesuai SNI yang berlaku dan fungsi bangunan 11. Aksesibilitas bagi Sesuai ketentuan dalam Per. Men. PU No. 30/KPTS/2006, minimal ramp untuk penyandang cacat*) bangunan klasifikasi sederhana. 12. Telepon *) 13. Penangkal petir sesuai kebutuhan penangkal petir lokal E PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN lebar minimal = 1, 20 m, dan bukan tangga putar 1. Tangga Penyelamatan (khusus untuk bangunan bertingkat) 2. Tanda Penunjuk Arah jelas, dasar putih huruf hijau 3. Pintu lebar min. =0, 90 m, satu ruang minimal 2 pintu dan membuka keluar 4 Koridor/selasar lebar min. =1, 80 m jarak antar tangga aksimum 45 m (jarak bisa 1, 5 kali bila menggunakan sprinkler)
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA TABEL A 2 SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN RUMAH NEGARA KLASIFIKASI Khusus & Tipe A Tipe B A PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN NO URAIAN 1. Jarak Antar Bangunan minimal 3 m, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. 2. Ketinggian Bangunan 3. Ketinggian Langit-langit 4. Koefisien Dasar Bangunan min. 2, 70 m Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat 5. Koefisien Lantai Bangunan Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat 6. Koefisien Dasar Hijau 7. Garis sempadan 8. Wujud Arsitektur 9. Pagar Halaman **) 10. Tandon Air KETERANGAN Tipe C, D, dan E Terutama berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk lokasi yang bersangkutan. Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat sesuai fungsi rumah & sesuai fungsi & kaidah arsitektur sederhana Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu) , besi, baja , kayu, dan Biayanya mengikuti bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur rumah standar harga satuan per-m' pagar negara min. 3 min. 2 m 3 min. 1 m 3 B PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN 1. Bahan Penutup Lantai 2. Bahan Dinding 3. Penutup Plafond 4. Bahan Penutup Atap 5. Bahan Kosen dan Daun Pintu/ Jendela marmer lokal, keramik, vinil, Tegel PC vinil, kayu bata, batako diplester dan dicat tembok Gipsum, asbes semen/ kayulapis dicat genteng keramik berglazuur asbes, seng, sirap genteng, asbes, seng, sirap kayu dipelitur/dicat kayu dicat asbes semen/kayu-lapis dicat Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari sistem pabrikasi komponen.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA NO URAIAN Khusus & Tipe A KLASIFIKASI Tipe B KETERANGAN Tipe C, D, dan E C PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN 1. Pondasi batu belah, kayu klas kuat / awet II, beton-bertulang 2. Struktur Lantai (untuk bangunan bertingkat) 3. Kolom beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat/awet II 4. Balok beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat/awet II 5. Rangka Atap kayu klas kuat/awet II, baja 6. Kemiringan Atap batu belah, kayu klas kuat/ awet II, beton-bertulang genteng min. 30 , sirap min. 22. 5, seng min 15 Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa. beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat/awet II D PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN PAM, sumur pantek 1. Air Bersih 2. Saluran air hujan talang, saluran lingkungan 3. Pembuangan Air Kotor bak penampung Untuk Rumah Negara 4. Pembuangan Kotoran yangdibangun dalam 1 bak penampung kompleks menggunakan 5. Bak Septik. Tank & septiktank Komunal 6 m 3 5 m 3 2 - 4 m 3 resapan 6. Sarana pengamanan Mengkuti ketentuan dalam PERMEN PU tentang penanggulangan, serta thp. Bahaya kebakaran *) Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku PLN, 2200 -4400 VA PLN, 1350 -2200 VA PLN, 450 -1350 VA 7. Sumber daya listrik *) 8. Penerangan penerangan 100 -215 lux/m 2 alam dan buatan 6 -10% bukaan atau 9. Tata Udara dengan tata udara 6 -10% bukaan buatan (AC)*) 12. Telepon *) sesuai kebutuhan 13. Penangkal petir penangkal petir lokal
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA NO URAIAN Khusus & Tipe A KLASIFIKASI Tipe B E PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN lebar min. =1, 20 m 1. Tangga Penyelamatan (khusus untuk bangunan bertingkat) 2. Tanda Penunjuk Arah Tidak dipersyaratkan 3. Pintu lebar min. =0, 90 m lebar min. =1, 80 m 4 Koridor/selasar KETERANGAN Tipe C, D, dan E *) pembiayaannya tidak termasuk dalam standar harga satuan tertinggi per-m 2, dan harus dianggarkan tersendiri sebagai biaya non-standar. 1. Untuk Rumah Negara klas C, D, dan E, pelaksanaan pembangunannya disamping seperti ketentuan pada tabel tersebut diatas, dibangun berdasarkan "Dokumen Pelelangan Disain Prototip Daerah Setempat" yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya atau meng gunakan disain Perumnas yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. 2. Untuk bangunan rumah negara yang dibangun dalam bangunan gedung bertingkat banyak (rumah susun), maka ketentuan-ketentuan teknisnya mengikuti ketentuan teknis untuk bangunan gedung negara sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Apabila bahan-bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa mengurangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat.
PENGELOLA TEKNIS Pengelolaan Teknis PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 11. 1. Setiap pembangunan gedung negara yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga /SKPD harus mendapat bantuan teknis dalam bentuk pengelolaan teknis. 2. Pengelolaan teknis dilakukan oleh tenaga pengelola teknis yang bersertifikat. 3. Tenaga pengelola teknis bertugas membantu dalam pengelolaan kegiatan pembangunan gedung negara di bidang teknis administratif. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan teknis diatur dengan Peraturan Menteri.
BIAYA PEMBANGUNAN BGN BIAYA PEMBANGUN AN BGN BIAYA PEKERJAAN STANDAR BIAYA PEKERJAAN NONSTANDAR PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 14
PEKERJAAN STANDAR BGN Pekerjaan Standar BGN meliputi pekerjaan : struktur, arsitektur , finishing, utilitas Dihitung berdasarkan: v standar harga satuan tertinggi berdasarkan klasifikasi bangunan gedung negara; v koefisien faktor pengali jumlah lantai bangunan; dan v luas bangunan Biaya Pek. Standar = (HSBGN) (K) (Ltb) HSBGN : Standar Harga Satuan Tertinggi BGN Ltb : Luas total lantai bangunan K : Koefisien jumlah lantai PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 14
PEKERJAAN NON STANDAR Biaya Pekerjaan Non Standar PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 16 - dihitung berdasarkan kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar. - Total biaya non-standar maksimum 150% dari total biaya standar BGN - Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Biaya Pek. Non Standar PERMEN PU No. 45/PRT/M/2007 - dihitung berdasarkan rincian volume kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar , setelah berkonsultasi kepada Instansi Teknis setempat; - Besarnya biaya perencanaan, manajemen konstruksi, pengawasan pekerjaan non-standar, dihitung (berdasarkan billing-rate)
PEKERJAAN NON STANDAR Biaya non-standar digunakan untuk: 1. Perizinan selain IMB; 2. Penyiapan dan pematangan lahan; 3. Peningkatan arsitektur dan/atau struktur bangunan; 4. Pekerjaan khusus kelengkapan bangunan; 5. Pekerjaan khusus bangunan gedung ramah lingkungan (greenbuilding); dan/atau 6. Penyambungan utilitas
Total biaya tertinggi pekerjaan non-standar maksimum sebesar 150% dari biaya pekerjaan standar, dan dapat berpedoman pada : Jenis pekerjaan Alat Pengkondisian Udara Elevator/Escalator Tata Suara (Sound System) Telepon dan PABX Instalasi IT (Informasi & Teknologi) Elektrikal (termasuk genset) Sistem Proteksi Kebakaran Sistem Penangkal Petir Khusus Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Interior (termasuk furniture) Gas Pembakaran Gas Medis Pencegahan Bahaya Rayap Pondasi dalam Fasilitas penyandang cacat & kebutuhan khusus Sarana/Prasarana Lingkungan Basement (per m 2) Peningkatan Mutu *) Prosentase 10 -20% dari X 8 -12% dari X 3 -6% dari X 6 -11 % dari X 7 -12% dari X 2 -5% dari X 2 -4% dari X 15 -25% dari X 1 -2% dari X 2 -4% dari X 1 -3% dari X 7 -12% dari X 3 -8% dari X 120% dari Y 15 -30% dari Z
BIAYA NON STANDAR FUNGSI KHUSUS KOEFISIEN/FAKTOR PENGALI BANGUNAN/RUANG DENGAN FUNGSI KHUSUS BAB IV. D. 2 Permen PU No. 45/PRT/M/2007 Fungsl Bangunan/Ruang Harga Satuan per-m 2 Tertinggi ICU/ICCU/UGD/CMU 1, 50 standar harga bangunan Ruang Operasi 2, 00 standar harga bangunan Ruang Radiology 2, 00 standar harga bangunan Rawat inap 1, 10 standar harga bangunan Laboratorium 1, 10 standar harga bangunan Ruang Kebidanan dan Kandungan 1, 20 standar harga bangunan Ruang Gawat Darurat 1, 10 standar harga bangunan Power House 1, 25 standar harga bangunan Ruang Rawat Jalan 1, 10 standar harga bangunan Dapur dan Laundri 1, 10 standar harga bangunan Bengkel 1, 00 standar harga bangunan Lab. SLTP/SMA/SMK 1, 15 standar harga bangunan Selasar Luar Beratap/Teras 0, 50 standar harga bangunan
BIAYA NON STANDAR LAINNYA Biaya non-standar lainnya, meliputi biaya untuk: a. Penyiapan lahan; b. Pematangan lahan; c. Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) d. Penyusunan rencana induk (masterplan); e. Penyusunan studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); f. Biaya Penyambungan Utilitas (Air, Listrik, Telpon, ddsb); g. Penyelidikan tanah yang terperinci; h. Biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan pengawasan untuk perjalanan dinas ke wilayah/lokasi kegiatan yang sukar pencapaiannya/dijangkau oleh sarana transportasi (remote area); i. Perizinan-perizinan khusus karena sifat bangunan, lokasi/letak bangunan, ataupun karena luas lahan; j. ……………….
BIAYA NON STANDAR LAINNYA j. Biaya Konsultan studi penyusunan program pembangunan gedung negara, untuk bangunan gedung yang penyusunannya memerlukan keahlian konsultan; k. Biaya Konsultan VE, apabila Satuan Kerja menghendaki pelaksanaan VE dilakukan oleh konsultan independen; l. Biaya Pekerjaan khusus bangunan gedung ramah lingkungan (green building); Biaya non-standar lainnya dihitung berdasarkan kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar.
BIAYA KESELURUHAN BANGUNAN HSBGN BIAYA PEKERJAAN STANDAR BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR max 150% dari HSBGN BIAYA KONSTRUKSI FISIK BIAYA MK/ Perpres 73 Pasal 16, (3) BIAYA PENGAWASAN BIAYA PERENCANA AN BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN BIAYA KESELURUHAN BANGUNAN
BIAYA KONSTRUKSI FISIK Bab IV. C. 1. d PERMEN PU No. 45/PRT/M/2007 Biaya konstruksi fisik ditetapkan (dalam kontrak) dari hasil pelelangan maksimum sebesar biaya konstruksi fisik yang tercantum dalam dokumen pembiayaan bangunan gedung negara, yang di dalamnya termasuk biaya : 1) pelaksanaan pekerjaan di lapangan (material, tenaga, dan alat); 2) jasa dan overhead; 3) lzin Mendirikan Bangunan (IMB) 4) pajak dan iuran daerah lainnya; dan 5) biaya asuransi selama pelaksanaan konstruksi.
TERIMA KASIH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM Jalan Pattimura No. 20 - Kebayoran Baru - Jakarta 12110 Telp (021) 724 4040 - Fac (021) 7251058
4b47fdbf3d389cefb834448084dfc1e3.ppt