99c1390543fa663990714731166581ff.ppt
- Количество слайдов: 66
1. Formulir /dokumen utama impor 2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 1
2
5. a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. Berbagai dokumen impor (hampir sama dengan dokumen ekspor) : Surat penawaran harga dari eksportir luar negeri Kontrak jual beli impor (Sale’s Contract Import) L/C Import Quality Sertificate Manufacture’s Certificate Inspection Certificate B/L dan atau AWB Consular Invoice Instruction Manual Insurace Policy Claim Constatering Bewijs ( CCB) PIB, SSBC & SSP 3
4
FORMULIR UTAMA IMPOR • Dlm pelaksanaan impor dpt dilakukan dg L/C maupun non L/C. Persiapan formulir yg diperlukan utk importir, a. l. : 1. Formulir aplikasi pembukaan L/C dlm hal impor dg L/C 2. Formulir perubahan L/C (bila diperlukan) 3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau PIBT dlm hal barang tertentu 4. Formulir SSBC untuk pelunasan bea masuk & cukai 5. Formulir SSP utk pelunasan pungutan impor, misal PPN, PPh Pasal 22 dan PPn. BM 5
L/C Import Opening • Adalah formulir permintaan pembukaan L/C impor, minimal memuat tentang: 1. Bank terkait (issuing / opening, confirming / negosiating bank) 2. Nomor Registrasi bank 3. Nomor L/C 4. L/C dibuka pd korespondensi Sdr … 5. Jenis L/C 6
6. Cara membuka 7. Tgl kedaluarsa L/C 8. Nama & alamat supplier 9. Nomor contract order 10. Uraian / spesifikasi barang 11. Dikapalkan dari 12. Cara pengiriman (partshipment / transhipment) 13. Negara asal barang 14. Syarat khusus 15. Asuransi 7
8
9
10
11
12
PETUNJUK PENGISIAN PIB I. PENGERTIAN • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah pemberitahuan oleh pemberitahu (importir / orang / badan lain yg ditunjuk) atas barang yg akan diimpor berdasarkan dokumen pelengkap Pabean sesuai prinsip self asessment. • Bentuk dan isi PIB berukuran A 4 (201 x 297 mm). • Pengadaan formulir PIB dpt dilakukan oleh umum. • PIB dibuat dlm rangkap 3 (tiga) dgn ketentuan sebagai berikut : – lembar asli untuk Pengeluaran Barang; – lembar kedua untuk BPS Jakarta; – lembar ketiga untuk Bank Indonesia bagian Pengolahan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter. Dlm hal diperlukan, pemberitahu dapat membuat lembar copy tambahan sesuai kebutuhan. Lembar tambahan merupakan copy lembar asli dg tanda tangan asli. 13
PETUNJUK PENGISIAN PIB II. PEDOMAN PENGISIAN PIB • Setiap Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu Pengirim dan satu Penerima; • Setiap Pemberitahuan dpt berisi lebih dari satu Jenis Barang; • Dlm hal ruang untuk data barang tdk mencukupi, dpt dibukukan lembar lanjutan yg hanya berisi data angka 31, 32, 33, 34, 35 dan 36 dgn diberikan tanda tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman lanjutan. • Tata cara pengisian dgn angka : – untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik; – untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua) - 4 (empat) digit dibelakang koma. Contoh : USD 25. 000, 00 USD 10, 1234 14
PETUNJUK PENGISIAN PIB III. PENGISIAN KOLOM-KOLOM PIB A. Jenis PIB : Pilih di antara 1. Biasa, 2. Berkala, atau 3. Penyelesaian. Pada kotak ditulis angkat sesuai transaksinya B. JENIS IMPOR Diisi pada kotak yg tersedia, dengan pilih salah satu angka : 1. Untuk Dipakai 2. Sementara 3. Reimpar 5. Pelayanan Segera, 6. Vooruislag C. Cara Pembayaran : Isi kotak yang tersedia dg Pilih diantara : 1. Biasa/ Tunai, 2. Berkala , 3. Dengan jaminan. . . . 9. Lainnya 15
PETUNJUK PENGISIAN PIB D. DATA PEMBERITAHUAN DIISI OLEH PEMBERITAHU : (angka 1 s/d 42) PEMASOK : Angka 1. Nama, Alamat, Negara Pemasok : Diisi : nama, alamat lengkap dan Negara Pemasok, kode negara pemasok sesuai tabel pd kotak yg disediakan Importir : Angka 2. Identitas Importir : NPWP/Paspor/KTP/Lain-lain Diberi tanda "X" (coret) bagi identitas yg tdk dipergunakan. Diisi nomor identitas Importir. Angka 3. Nama dan Alamat Importir. Diisi nama dan alamat lengkap Importir. Angka 4. Status : Diisi status Importir seperti yg tercantum di bawah ini : IU untuk Importir Umum; IP untuk Importir Produsen; IT untuk Importir Terdaftar; AT untuk Agen Tunggal; BULOG; PERTAMINA; DAHANA; atau IPTN 16
PETUNJUK PENGISIAN PIB Angka 5. API : Diberi tanda "X" (coret) bagi Identitas yg tdk dipergunakan (dlm hal dipergunakan API, APIT dicoret, dipergunakan APIT, API dicoret). Diisi nomor Angka Pengenal Impor. Dlm hal Importir tdk mempunyai Angka Pengenal Impor, kolom tdk perlu diisi PPJK : Angka 6. NPWP : tulis nomor NPWP-nya (Jika menggunakan PPJK), jika tidak dikosongi. Angka 7. Nama, Alamat PPJK : Diisi nama dan alamat lengkap PPJK. Angka 8. No & Tgl. Surat Izin PPJK : Diisi kode kantor yg mengeluarkan Surat Izin, nomor Surat Ijin Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dan tgl pengeluaran ijin pada kotak yg disediakan. 17
PETUNJUK PENGISIAN PIB Angka 9. Cara pengangkutan : 1. Laut; 2. Kereta Api; 3. Jalan Raya ; 4. Udara; ……. . ; 9. Lainya. Diisikan kode cara pengangkutan pd kotak yg disediakan untuk, pilih yg tepat : 1 Sarana Pengangkutan Laut; 2 Sarana Pengangkutan Kereta Api; 3 Sarana Pengangkutan Jalan Raya; 4 Sarana pengangkutan Udara; 5 Pos; 6 Multimoda transportasi; 7 Instalasi / Pipa; 8 Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan: atau 9 Sarana Pengangkutan Lainnya (Lain dari 1 s. d. 8) 18
PETUNJUK PENGISIAN PIB Angka 10. Nama Sarana Pengangkut & No. Voy/Flight dan bendera : Angka 11: Perkiraan Tgl. Tiba : Diisi tanggal /bulan/tahun keberangkatan sarana pengangkut tiba. Contoh : 24 Maret 2012 ditulis : 24/03/12 Angka 12. Pelabuhan Muat : Diisi : nama pelabuhan negara muat barang, kode lokasi/Pelabuhan muat pd kotak yg disediakan sesuai Tabel kode lokasi/pelabuhan. Contoh : OSAKA, JAPAN JPOSA Angka 13. Pelabuhan transit : jika ada Angka 14. Pel. Bongkar Diisi : nama pelabuhan bongkar, kode lokasi/Pelabuhan bongkar sesuai Tabel kode lokasi/Pelabuhan pd kotak yg disediakan. Contoh : Tanjung Emas IDSRG Angka 15 : invoice no. ………………. Tanggal invoice : 19
PETUNJUK PENGISIAN PIB Angka 16. No. LC : …………… Tgl. : 10/02/2012 Diisi nomor dan tanggal LC Angka 17. No. BL/AWB : ………. Tgl. : __ /__/__ Diisi nomor dan tgl Bill of Lading atau Airway Bill. Dlm hal ada master Airway Bill, maka diisi nomor dan tgl Master serta nomor dan tgl House Airway Bill. Angka 18. BC 1. 1 : Pos Tarif : Sub Pos : Tgl : Angka 19. Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor: diisi fasilitas impor yang diperoleh, misal : - KITE/Kemudahan Impor Tujuan Ekspor : - Skep Fasilitas Kemudahan Ekspor : - KM : dll 20
PETUNJUK PENGISIAN PIB Angka 20. Tempat Penimbunan : Diisi nama tempat penimbunan sementara. Angka 21. Valuta : Diisi : jenis valuta yg dipergunakan dlm transaksi, Kode valuta sesuai tabel kode jenis mata uang. Contoh : United States Dollar USD Bila dlm invoice terdapat dua atau lebih jenis valuta, angka 21 diisi salah satu jenis valuta yg menggambarkan seluruh nilai transaksi, yaitu dg cara mengkonversikan mata uang tsb ke jenis mata uang yg dipilih, berdasarkan kurs yg berlaku. Angka 22. NDPBM : Diisi Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (kurs) yg ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Apabila valuta tsb tdk terdapat dlm keputusan Menteri Keuangan, dikonversikan dg kurs harian yg berlaku pd saat PIB ditandasahkan. Angka 23. Penyerahan Barang : Misal, diisi nilai FOB dlm valuta asing sebagaimana tercantum pd angka 21. Contoh : untuk USD 25, 000. - --------> USD 25, 000. 00 21
PETUNJUK PENGISIAN PIB Angka 24. Freight : Diisi biaya angkut (freight) atas barang ybs Angka 25. Asuransi : DN / LN Diisi nilai asuransi sebagaimana tercantum dlm polis asuransi, dan berikan keterangan dibelakang nilai asuransi tsb dg (LN) dlm hal asuransi ditutup di luar negeri dan (DN) dlm hal asuransi ditutup di dlm negeri Angka 26. Nilai CIF : Diisi nilai Pabean dalam valuta asing Contoh : USD 27, 500. - ----> USD 27. 500, 00 Rp. Diisi nilai Pabean dlm rupiah penuh (Nilai CIF dalam valuta asing sebagaimana tercantum pd angka 22 dan dibulatkan dg cara pembulatan ke bawah, bagian dari rupiah dlm jumlah berapapun dibulatkan menjadi rupiah penuh) Contoh : Rp. 7. 500. 000, 00 ditulis 7. 500. 000, 00 22
PETUNJUK PENGISIAN PIB Angka 27. Merek dan Nomor Kemasan/No Peti Kemas : Diisi merek dan nomor kemasan/no peti kemas yg tercantum pd koli/pengemas ybs. Dlm hal barang diangkut dg peti kemas, butir ini diisi merek yg tercantum pada koli atau pengemas barang atau merek yg tercantum pd peti kemas, serta Nomor Peti Kemas. Angka 28. Jumlah dan Jenis Pengemas : Diisi dg jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang impor. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan semua jenis kemasan ybs, misal: drum, bag, peti, case. Contoh : Case CS Angka 29. Berat kotor (kg) : Diisi berat kotor (bruto) dlm kilogram (kg) atas keseluruhan barang impor ybs. Angka 30. Berat bersih (kg) : Diisi berat bersih (netto) dlm kilogram (kg) atas keseluruhan barang impor ybs. 23
ANGKA 31 S. D. 36 ADALAH PENGISIAN UNTUK SETIAP JENIS BARANG Angka 31. No. : Diisi no. urut. dari barang impor ybs Angka 32. Pos Tarif/HS; Uraian Jenis dan Jumlah Barang Lengkap; Referensi Tarif/Harga : - Pos Tarif /HS : Diisi kode pos tarif (HS) barang ybs sesuai dg klasifikasi barang ybs. - Uraian Jenis dan Jumlah barang secara lengkap : Diisi secara lengkap uraian barang impor ybs menurut keadaan sebenarnya sehingga memudahkan Instansi yg berkepentingan dlm mengklasifikasikannya ke dlm buku tarif guna keperluan pendataan. - Referensi Tarif/Harga : Dlm hal ada, diisi Refferensi Tariff dan/atau data Harga yg diterbitkan Kantor Pusat DJBC. * * * Bila lebih dari 3 jenis barang yang diimpor, maka harus diisi pada lembar lanjutan 24
Angka 33. Negara Asal : Diisi negara asal masing-masing jenis barang tsb. Angka 34. Tarif dan Fasilitas : Diisi besarnya tarif (pembebasan) bagi setiap pungutan dlm hal ada fasilitas, diisikan jenis pungutan dan besarnya fasilitas yg didapat. - BM : Diisi tarif/pembebanan Bea Masuk dlm % sesuai BTBMI yg berlaku. Contoh : BM : 40% - Cukai : Diisi tarif/pembebanan CUKAI sesuai ketentuan yg berlaku. Dlm hal tdk ada pungutan CUKAI, ruang ini tdk perlu diisi. - PPN : Diisi tarif/pembebanan PPN sesuai ketentuan yg berlaku. - PPn. BM : Diisi tarif/pembebanan PPn. BM sesuai ketentuan yg berlaku. Dlm hal tdk ada pungutan PPn. BM, ruang ini tdk perlu diisi. - PPh : -Diisi tarif/pembebanan PPh pasal 22 sesuai ketentuan yg berlaku. Dlm hal BM mempunyai tarif BM = 40% ; PPN = 10% ; PPh = 2, 5% sedangkan Fasilitas BM = 25%, penulisannya adalah sbb : Contoh : BM = 40% F BM = 25% 25
PETUNJUK PENGISIAN PIB Angka 35. Jumlah dan Jenis Satuan : Diisi jumlah & jenis satuan yg dipergunakan dlm nilai satuan barang sebagaimana tercantum pd angka 32. Contoh : Dlm invoice tercantum jumlah barang adalah 100 cases (=2500 Kg) sedangkan harga CIF nya adalah US $ 10, /Kg. Untuk ini diisi ----> 2. 500 Kg Angka 36. Jumlah Nilai CIF : - Per Satuan : Diisi nilai harga satuan barang ybs dg mempergunakan jenis satuan yg telah dicantumkan. Contoh : US$ 10, - -----------------------> 10, 00 - Jumlah Nilai : Diisi jumlah nilai CIF untuk jenis barang sebagaimana tercantum pd angka 32 dg cara mengalikan : Jumlah satuan (angka 35) x nilai persatuan (angka 36). Contoh : 2500 x 10 = 25. 000, - ---------------> 25. 000, 00 26
ANGKA 37 S. D. 42 ADALAH PENGISIAN UNTUK PUNGUTAN DARI SEMUA BARANG YG DIURAIKAN PADA ANGKA 31 S. D. 36 Angka 37. BM : Diisi nilai BM dlm rupiah penuh untuk : yg dibayar, dan/atau yg ditanggung Pemerintah, dan/atau ditangguhkan/berkala, dan/atau dibebaskan. Pd masing-masing kolom yg disediakan Contoh : Impor barang "X" : nilai Pabean (butir 26) = Rp. 1. 000, 00 BM berdasarkan BTBMI (butir 34) = 40% Fas (butir 34) BM 25% Maka butir 37 (BM) diisi : BM pd kolom Bayar = Rp. 300. 000, 00 ( 75% x 40% x Rp. 1. 000, 00) BM pd kolom Dibebaskan = Rp. 100. 000, 00 ( 25% x 40% x Rp. 1. 000, 00) 27
Angka 38. CUKAI : Diisi nilai Cukai dlm rupiah penuh untuk : yg dibayar, dan/atau yg ditanggung Pemerintah, dan/atau ditangguhkan/berkala, dan/atau dibebaskan. Pada masing-masing kolom yg disediakan Angka 39. PPN : Diisi nilai PPN dlm rupiah penuh untuk : yg dibayar, dan/atau yg ditanggung Pemerintah, dan/atau ditangguhkan/berkala, dan/atau dibebaskan. Pada masing-masing kolom yg disediakan Angka 40. PPn. BM : Diisi nilai PPn. BM dlm rupiah penuh untuk : yg dibayar, dan/atau yg ditanggung Pemerintah, dan/atau ditangguhkan/berkala, dan/atau dibebaskan. Pada masing-masing kolom yg disediakan Angka 42. PPh : Diisi nilai PPh pasal 22 dlm rupiah penuh untuk : yg dibayar, dan/atau yg ditanggung Pemerintah, dan/atau ditangguhkan/berkala, dan/atau dibebaskan. Pada masing-masing kolom yg disediakan 28
Angka 43. Total : Diisi nilai Total dlm rupiah penuh untuk masing-masing : yg dibayar, dan/atau yg ditanggung Pemerintah, dan/atau ditangguhkan/berkala, dan/atau dibebaskan. Pd masing-masing kolom yg disediakan D. : Diisi tempat, tgl, tanda tangan serta nama jelas Pemberitahu dg huruf cetak berikut cap perusahaan setelah pengisian dokumen tsb dilakukan secara lengkap dan benar. E. : DIISI OLEH BEA DAN CUKAI No. dan Tgl. Penerimaan : (diisi oleh Bea dan Cukai) Diisi nomor dan tgl penerimaan pd kotak yg telah disediakan Contoh : Nomor Pendaftaran 000001 tgl 1 April 1997 ditulis : 000001 01/04/97 29
No. dan Tgl Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai) Diisi nomor dan tgl pendaftaran pd kotak yg telah disediakan. Contoh : Nomor pendaftaran 000001 tgl 1 April 1997 ditulis : 000001 01/04/97 Nama Kantor : Diisi nama Kantor Pabean tempat diajukan Pemberitahuan diisi kode kantor sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pd kotak yg telah disediakan. Contoh : Tanjung Emas 060100 F. UNTUK PEJABAT DJBC : Diisi oleh pejabat BC 30
G. UNTUK JAMINAN / PEMBAYARAN : a. Pembayaran via : 1. Pos, 2. Pabean atau 3. Kantor Pabean b. Jaminan : 1. Tunai; 2. Bank Garansi; 3 Customs Bond; 4. Lainnya 31
Dokumen Pelengkap Pabean untuk PIB Dokumen pelengkap Pabean adalah dokumen yg diserahkan untuk menyertai PIB yg digunakan sebagai salah satu dasar dlm penelitian atau pemeriksaan dokumen PIB antara lain: (1) Invoice; (2) Packing List; (3) Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB); (4) Bukti pembayaran (SSBC/BPBC) = SSPCP atau Jaminan; (5) Surat Kuasa untuk penyelesaian oleh PPJK; (6) Angka Pengenal Impor (API)/ Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) yg berlaku; (7) Keputusan pembebasan/keringanan atau rekomendasi dari instansi terkait dan atau izin fasilitas; (8) STTJ untuk impor mendapat fasilitas Bapeksta; dan (9) Copy NPWP dalam hal pelayanan PIB dilakukan secara manual atau impor dilakukan tanpa API/APIT 32
Dokumen Pelengkap Pabean untuk PIB Bila PIB yg anda ajukan ditetapkan jalur hijau, anda wajib menyerahkan berkas-berkas PIB dg Dokumen Pelengkap Pabean selambat-lambatnya hari kerja ketiga setelah tgl penerbitan SPPB. Bila PIB yg anda ajukan ditetapkan jalur merah, anda wajib menyerahkan berkas-berkas PIB dg Dokumen Pelengkap Pabean segera setelah menerima Instruksi Pemeriksaan!! Invoice dan Packing List dpt berupa print-out, facsimile maupun komputer dg menunjuk data yg sama dalam PIB. 33
PETUNJUK PENGISIAN PIB MENGHITUNG BEA MASUK RUMUS PERHITUNGAN BEA MASUK: Tarif Advolorem : Tarif Spesifik : BM = CIF x tarif BM = Tarif x Jumlah Satuan Barang BEA MASUK ANTI DUMPING Dikenakan terhadap barang impor yg : 1. Harga ekspor dari barang tsb lebih rendah dari nilai normalnya, dan 2. Impor barang tsb: a. Menyebabkan kerugian terhadap industri DN yg memproduksi barang sejenis. b. Menghalangi pengembangan industri barang sejenis di DN BM Anti Dumping dikenakan setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dg harga ekspor barang tsb. BM Anti Dumping tsb merupakan tambahan dari BM normal. 34
PETUNJUK PENGISIAN PIB MENGHITUNG BEA MASUK IMBALAN Dikenakan terhadap barang impor yg : 1. Ditemukan ada subsidi yg diberikan di negara pengekspor thdp barang tsb 2. Impor barang tsb berakibat merugikan industri DN atau mengahalangi perkembangan industri DN BM Imbalan dikenakan setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dg biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yg dikeluarkan untuk memperoleh subsidi yg diberikan kepada barang ekspor tsb. BM Imbalan merupakan tambahan dari BM normal 35
PETUNJUK PENGISIAN PIB MENGHITUNG PDRI CARA PERHITUNGAN Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) : Pungutan Pajak dlm rangka impor meliputi: - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tarif 10% - PPn. BM tarif bervariasi sesuai Kep. Men. Keu - PPh (Pajak Penghasilan) dg tarif sbb: • Bagi yg memiliki Angka Pengenal Importir (API) tarif 2, 5% • Bagi yg tdk memili API, tarif 7, 5% PPh dan PPN dihitung berdasarkan Nilai Impor yaitu CIF + BM. PPh = Nilai Impor x tarif PPN = Nilai Impor x tarif 36
TATALAKSANA PENGELUARAN BARANG (UITSLAG) A. TEBUSAN DOKUMEN DI BANK DEVISA B. MENERIMA DOKUMEN IMPOR DARI BANK DEVISA C. MENEBUS / MENUKAR D/O ASLI DG B/L ASLI DI PALAYARAN D. PROSES PIB, LPS-I DI BEA & CUKAI E. PROSES INKLARING DI PENDOK BEA & CUKAI CONTAINER YARD 37
TEBUSAN DOKUMEN DI BANK DEVISA Importir akan menyiapkan dokumen-2 sbb: 1. Mengisi form PIB 2. Mengisi form SSBC 3. Mengisi form PPn Impor 4. Mengisi form PPh 5. Membuat Surat Kuasa dari Perusahaan 6. Melunasi sisa hutang pembukaan L/C bila masih ada hutang bunga kredit impor 38
MENERIMA DOKUMEN IMPOR DARI BANK DEVISA Setelah importir menyelesaikan semua kewajiban pungutan pembayaran berbagai bea di bank devisa, maka bank devisa akan menyerahkan full set dokumen impor kpd importir. Importir akan menerima dokumen dari bank devisa sbb: 1. PIB full set yg telah ditandasahkan oleh pejabat bank devisa 2. Kwitansi pembayaran SSBC, PPn & PPh 3. Dokumen LPS-I asli yg dilak (amplop) untuk bea & cukai & lembar copy asli LPS-I untuk importir 39
4. Invoice, packing list asli berangkap tiga 5. B/L asli yg sudah ditandatangani / dicap supplier luar negeri (eksportir) 6. Copy API dan NPWP 40
MENEBUS / MENUKAR D/O ASLI DG B/L ASLI DI PALAYARAN • • 1. 2. 3. 4. Dg B/L asli, importir & forwarder, pegawai pemegang kuasa dan importir menghubungi perusahaan pelayaran untuk menukar B/L asli menjadi D/O asli Langkah dari meja ke meja sbb: B/L asli dibubuhi tandatangan & stempel perusahaan importir pd lembar belakang Bila dikerjakan oleh EMKL / forwarder maka ybs ikut serta mendandatangani / stempel B/L bagian belakang Importir menerima I lembar D/O asli & copy untuk dilampirkan pd PIB utk proses bea & cukai Seluruh biaya bongkar kapal hrs dibayar. 41
PROSES PIB, LPS-Impor DI BEA & CUKAI • Proses ini disebut iklaring barang impor yg dibagi menjadi 2 unsur kegiatan: 1. Proses inklaring barang bongkar di container yard 2. Proses inklaring di Seksi Penelitian Dokumen (pendok) LPS-Impor di container yard di UTPK I 42
PROSES INKLARING DI SEKSI PENDOK (Penelitian Dokumen) BEA & CUKAI CONTAINER YARD (sebelum NSW) • Dari meja ke meja sbb: 1. Meja Pertama : PIB set 1 map berikut D/O asli dan copy diserahkan ke loket pertama seksi Pendok 2. Meja Kedua : PIB set 1 map diteruskan ke Subseksi Penerimaan Pemberitahuan Umum (PU) untuk tutup PU dg cara pemeriksaan PU & Pencocokan Manifest sbb: 1) Pencocokan nama eksportir dan importir 2) Pencocokan B/L, Voyage, Nama Kapal, Nomor & tgl B/L 43
3) Pelabuhan muat & pelabuhan bongkar 4) Tgl kapal tiba & gudang bongkar 5) Wilayah pabean bea & cukai barang dibongkar 6) Pencocokan nama barang, jumlah koli, jenis kemasan, berat bruto / netto, merk kemasan 3. Meja Ketiga : PIB set 1 map yg sudah ditutup PU diteruskan kpd Subseksi Pendok utk diteliti kebernarannya. Penelitian ini meliputi: 1) Kelengkapan PIB 2) Kelengkapan dokumen impor 3) Peraturan PTNI 44
4) Perhitungan BM, BMT, PPm, PPh & bukti kwitansi SSBC, PPn, PPh 5) Ijin perusahaan API, dan NPWP 6) Surat kuasa 7) Kebenaran tarif PTBMI 8) Kebenaran invoice, packing list, LPS-Impor 9) Meneliti nama barang yg tertera pada invoice Apabila hasil Pendok dinyatakan benar, maka PIB asli ditandasyahkan oleh Subseksi Pendok, dan selanjutnya : a. PIB ditandasyahkan difiat impor, PIB lembar I dikirim ke pintu uitslag container yard utk proses pengeluaran barang (uitslag). PIB asli diserahkan kpd Bea & Cukai & b. D/O asli dibubuhi fiat impor / fiat ke luar barang yg akan digunakan utk pengeluaran barang bagi pihak perusahaan pelayaran terkait 45
4. Meja Keempat : D/O asli yg sudah dibubuhi fiat ke luar oleh Bea & Cukai digunakan untuk tuislag (pengeluaran barang). 46
Ketentuan Umum di Bidang Impor Mencakup batasan-2 a. l: 1) Barang yang diatur tataniaga impornya barang yg diakui / disetujui Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian 2) Barang yg dilarang utk diimpor yg tdk boleh diimpor 3) Barang yg diimpor dlm keadaan baru kecuali kapal niaga & kapal ikan 4) Impor yg boleh dilakukan oleh perusahaan yg memiliki Angka Pengenal Importir (API), API-Sementara (APIS), API-Terbatas (APIT), kecuali utk impor barang-barang sbb: 47
KETENTUAN BIAYA IMPOR 1. 2. Nilai Lawan Valuta : yaitu sejumlah harga beli barang impor dikalikan dengan kurs jual devisa Bea Masuk : Bea Masuk dihitung dari : % BM X CNF NDPBM bila asuransi dibayar di dalam negeri % BM X CIF NDPBM bila asuransi dibayar di Luar negeri v NDPBM : Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk ; yang dikeluarkan oleh Men-Keu setiap minggu sebagai dasar perhitungan BM. v Untuk freight : bila tidak ada B/L atau Airway Bill maka : freightnya dihitung 15% X FOB bila impor dari Eropa/Afrika dan USA, dari Asia non ASEAN 10% X FOB, dari ASEAN 5% X FOB 48
3. Asuransi : biaya asuransi dapat dibayar di maskapai asuransi dalam negeri dan atau luar negeri, konsekuensinya adalah jika dibayar di luar negeri maka BM dihitung dari CIF dan bila dibayar di dalam negeri dihitung dari CNF, 4. jika tidak ada polis maka asuransi ditentukan 0, 5% dari CNF. 5. Syarat-syarat dapat dipilih : Total Lost Only (TLO), Free From Average (FFA: untuk kerusakan umum saja), dan atau All Risk) 49
6. Pajak : terdiri PPh Pasal 22 impor, PPN dan PPn. BM kalau ada. 7. Tarif PPh Impor : 2, 5% dari Nilai Impor, bila punya API, Non API 7, 5% 8. Nilai Impor : Bila asuransi dibayar di LN = CIF NDPBM + BM 9. Bila asuransi dibayar di DN = CNF NDPBM + BM Demikian juga untuk PPN dan PPn. BM, dihitung dari nilai impor dan harus diperhatikan asuransi dibayar di DN atau di LN. 50
10. Biaya Inklaring (Penerimaan Barang) ü Cargo doring ü Los Stevedoring (Fiost / Liners) ü Loon ü Biaya lainnya 11. Biaya Jasa Lainnya : Telex, Telp. , administrasi, formulir, dll 51
52
BATASAN-2 POKOK YG DIATUR DLM KETENTUAN TATA NIAGA IMPOR 1. 2. 3. 4. IU (Importir Umum) badan usaha yg memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-Umum) utk mengimpor barang bukan limbah yg tdk diatur tataniaga impornya IU-Limbah Impor Umum yg diakui oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri & disetujui untuk mengimpor Limbah Non-B 3 IP (Importir Produsen) yg disetujui utk mengimpor sendiri barang bukan limbah yg diperlukan semata-mata utk proses produksinya IP Limbah B 3 produsen yg diakui oleh Menteri Perdagangan & Perindustrian yg disetujui utk mengimpor sendiri limbah B 3 yg diperlukan semata -mata utk proses produksinya 53
5. 6. 7. 8. IP Limbah Non-B 3 produsen yg diakui oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri & disetujui utk mengimpor sendiri non-B 3 yg diperlukan semata utk proses produksinya IT (Importir Terdaftar) adalah pemilik API Umum yg mendapat tugas utk mengimpor barang tertentu yg diarahkan pemerintah PT Dahana perusahaan umum yg ditugasi utk melakukan pengadaan beserta distribusi bahan peledak militer (komersial) dan atau komponennya di seluruh wilayah Indonesia PT MNK (Multi Nitrotama Kimia) PT yg ditugaskan utk melakukan pengadaan & pendistribusian bahan peledak utk industri (komersial) dan atau komponennya di seluruh wilayah Indonesia 54
9. PT Trijaya Esta PT yg ditugaskan utk melakukan pengadaan distribusi bahan peledak utk industri ( komersial) dan atau komponennya di seluruh wilayah Indonesia 10. PT Pertamina (Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) yg diberi tugas utk menyediakan migas & pelumas yg berasal dari minyak bumi utk keperluan dalam negeri 11. BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) lembaga yg mempunyai tugas pokok mengendalikan dampak lingkungan, serta pemulihan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sesuai dg peraturan perundang-undangan yg berlaku 55
BARANG-BARANG YANG DIKECUALIKAN DARI TATANIAGA IMPOR 1. 2. 3. 4. 5. Barang-2 pindahan Barang bersifat hibah dari negara / organisasi internasional pemberi bantuan kpd Pemerintah RI Barang yg dibiayai dg bantuan luar negari kpd Pemerintah RI Barang dan atau bahan yg dimasukkan ke perusahaan pengolahan di Kawasan Berikat (PPDKB) utk diolah lebih lanjut menjadi barang olahan sesuai dg izin industri PPDKB tsb Barang dan atau bahan yg dimasukkan dlm Kawasan Berikat dan atau Gudang Berikat utk ditimbun, disimpan, diletakkan atau dikemas 56
6. Barang impor yg disetujui oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Depdag atau pejabat yg ditunjuk utk diberikan pengecualian dari ketentuan tataniaga impor meliputi: a. Barang impor sementara b. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan IPTEK c. Barang utk hibah dan bantuan lainnya bagi keperluan sosial yg tdk diperdagangkan kembali 57
d. Barang utk diimpor kembali setelah diperbaiki / dirakit di luar negeri yg sebelumnya adalah barang asal impor e. Barang untuk contoh sesuai dg Keputusan Menteri Keuangan No. 140/KMK. 05/1997 f. Kendaraan bermotor keperluan Kedutaan Besar Negara Asing serta Lembaga Internasional sesuai dg Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 99/MPP/Kep/2/1998 58
ANGKA PENGENAL IMPORTIR ( API ) • Perdagangan impor hanya boleh dilakukan oleh seseorang / badan yg memperoleh API • Tujuan pemberian API adalah utk memudahkan pendataan, monitoring & pengawasan perusahaan yg bergerak di bidang impor dlm rangka tercapainya efisiensi di bidang impor. 59
JENIS-JENIS API • 1. 2. 3. (1) API-Umum (APIU) (2) API Produsen (APIP) & (3) API Terbatas (APIT) APIU diberikan kpd perusahaan dagang, pemilik APIU dpt mengimpor komoditi dg tujuan utk diperdagangkan. Jenis komoditi yg dpt diimpor adalah barang yg tdk diatur tataniaga impornya APIP Diberikan kpd perusahaan industri di luar PMA & PMDN. Hanya dipergunakan utk mengimpor produk tertentu utk keperluan proses produksi perusahaan pemilik APIP APIT diberikan kpd perusahaan industri penanam modal (PMA/PMDN) utk mengimpor barang keperluan proses produksi perusahaan sendiri yg mendpt fasilitas dari BKPM 60
API SYARAT UNTUK APA ? Api merupakan syarat untuk: 1. Mengimpor barang melalui pembukaan L/C pd bank devisa & atau cara pembayaran lain yg lazim berlaku dlm perdagangan internasional 2. Penerbitan PIB (Pemberitahuan Impor Barang). 61
DOKUMEN-2 DLM PEMUATAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 1) Resi Gudang (Godown Receipt) Resi mualim (Mate’s Receipt) Lembaran hitungan (Tally Sheet) Surat Muatan (Bill of Lading) Daftar himpunan B/L ( Manifest) Pemberitahuan umum Surat-surat pengapalan : Surat Tanda Kebangsaan (certificate of registry) 2) Surat Laut (Zeebrief) 3) Pas Tahunan 62
4) 5) 6) 7) 8) Pas Kecil Surat Laut Sementara Surat Ukur (meetbrief) Surat Layak Laut (Seaworthy Certificate) Sertifikat Lambung Timbul (Loadline Certificate / Plimsoll Mark) 9) Daftar Anak Buah Kapal (Monsterrol / Surat Sijil / Crewlist) 10) Petikan Dari Daftar Kapal 11) Sertifikat Kemanan Radio (Radio Safety Certificate) 12) Sertifikat Kemanan (Safety Certificate) 63
13) Sertifikat Kesehatan (Bill of Health) 14) Surat Tikus (Derating Certificate) 15) Buku Harian (Logbook) 64
65
Page 66
99c1390543fa663990714731166581ff.ppt