Скачать презентацию HUKUM INTERNASIONAL 2 SKS Semester IV Oleh Machmud Скачать презентацию HUKUM INTERNASIONAL 2 SKS Semester IV Oleh Machmud

fa20d8ed01c015d6f68c8c266c14b4a3.ppt

  • Количество слайдов: 27

HUKUM INTERNASIONAL 2 SKS Semester IV Oleh: Machmud Al Rasyid Prodi PKn-FKIP UNS Tahun HUKUM INTERNASIONAL 2 SKS Semester IV Oleh: Machmud Al Rasyid Prodi PKn-FKIP UNS Tahun Ajaran 2008/2009

LITERATURE Alma Manuputy, dkk, 2008, Hukum Internasional, Depok: Rechta Wila, Marnixon, R. C. 2006, LITERATURE Alma Manuputy, dkk, 2008, Hukum Internasional, Depok: Rechta Wila, Marnixon, R. C. 2006, Konsepsi Hukum dalam Pengaturan dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Antar Negara, Bandung: Alumni Nussbaum, Arthur, dan Sam Suhaedi Admawira, Sejarah Hukum Internasional I, II, Bandung: Bina Cipta Boer Mauna, 2003, Hukum Internasional, Bandung: Alumni Tasrif, S. 1987, Hukum Internasional tentang Teori dan Praktek, Bandung: Abardin. Van Hoof, 2000, Pemikiran Kembali Sumber-Sumber Hukum Internasional, Bandung: Alumni

 • Huala Adolf, 1998, Hukum Ekonomi Internasional, Jakarta: Rajawali Press • Brierly, JL. • Huala Adolf, 1998, Hukum Ekonomi Internasional, Jakarta: Rajawali Press • Brierly, JL. , 1963, The Law of Nations, Oxford: Clarendon Press. • E. Saefullah Wiradiptadja dan Mieke Komar Kantaatmadja, 1988, Hukum Angkasa dan Perkembangannya, Bandung: Remadja Karya • Chaitul Anwar, 1989 , Horizon Baru Hukum Laut Internasional, Jakarta: Djambatan • Jawahir Thontowi dan Iskandar Pranoto, 2006, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: Refika Aditama • KTSP PKN • Situs internet terkait (www. civiced. org) • blog: machmud. staff. fkip. uns. ac. id

KOMPETENSI DASAR 1 : Mendeskripsikan Sumber, Subyek, dan Sistem Hukum Internasional. Materi Utama : KOMPETENSI DASAR 1 : Mendeskripsikan Sumber, Subyek, dan Sistem Hukum Internasional. Materi Utama : 1. Pengertian 2. Sumber Hukum 3. Subyek Hukum 4. Sistem Hukum Internasio nal

PENGERTIAN (Charles Cheny Hyde) Sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan PENGERTIAN (Charles Cheny Hyde) Sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus di taati dalam hubungan-hubungan antar mereka satu dengan yang lainnya, serta yang juga mencakup: Organisasi Internasional, hubungan antar Organisasi Internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara, atau negara-negara, dan hubungan antar organisasi internasional dengan individu atau individu-individu.

 Peraturan-peraturan hukum tertentu yang ber kenaan dengan individu dan subyek-subyek hukum bukan negara Peraturan-peraturan hukum tertentu yang ber kenaan dengan individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities)sepan jang hak-hak dan kewajiban –kewajiban indivi du dan subyek bukan negara ter sebut bersang kut paut dengan masalah internasional.

SUMBER-SUMBER HUKUM (Boer Mauna, 2001: 7 -11) Perjanjian-Perjanjian Internasional Hukum Kebiasaan Internasional Prinsip-prinsip Umum SUMBER-SUMBER HUKUM (Boer Mauna, 2001: 7 -11) Perjanjian-Perjanjian Internasional Hukum Kebiasaan Internasional Prinsip-prinsip Umum Hukum Keputusan-keputusan Peradilan

 Perjanjian Internasional : merupakan sumber hukum utama apabila perjanjian tersebut ber bentuk Law Perjanjian Internasional : merupakan sumber hukum utama apabila perjanjian tersebut ber bentuk Law Making Treaties, yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum, Misalnya : 1. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945; 2. Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplo tik 1961, Konsuler 1963. 3. Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, dll

 Hukum Kebiasaan Internasional : Hal ini berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan Hukum Kebiasaan Internasional : Hal ini berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Contoh hasil kodifikasi hukum kebiasaan adalah Konvensi Hubungan Diplomatik, Konsuler, Hukum Laut tahun 1958, dan Hukum Perjanjian tahun 1969. Prinsip-prinsip Umum Hukum: Yaitu prinsip-2 umum hukum nasional yang dapat mengisi ke kosongan dalam hukum internasional. Misalnya : Praduga tak Bersalah, dll.

 Keputusan –Keputusan Peradilan: 1. Memainkan peranan yang cukup penting da lam pembentukan norma-norma Keputusan –Keputusan Peradilan: 1. Memainkan peranan yang cukup penting da lam pembentukan norma-norma baru dlm hukum internasional, misalnya dalam seng keta ganti rugi dan penangkapan ikan. 2. Mahkamah diperbolehkan memutuskan sua tu perkara secara “ex aequo et bono” yaitu keputusan yang bukan atas pelaksanaan hu kum positif tetapi atas dasar prinsip keadil lan dan kebenaran.

SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL NEGARA ORGANISASI INTERNASIONAL INDIVIDU SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL NEGARA ORGANISASI INTERNASIONAL INDIVIDU

SISTEM HUKUM INTERNASIONAL Ada 2 Aliran : 1. Monisme; semua hukum merupakan satu sistem SISTEM HUKUM INTERNASIONAL Ada 2 Aliran : 1. Monisme; semua hukum merupakan satu sistem kesatuan hukum yang mengikat individu dalam suatu negara ataupun negara dalam suatu masyarakat internasional. Hal ini dibedakan dalam : a. Primat Hukum Internasional b. Primat Hukum Nasional

 2. Dualisme; hukum internasional dan hukum nasional adalah 2 hal yang berbeda; perbeda 2. Dualisme; hukum internasional dan hukum nasional adalah 2 hal yang berbeda; perbeda annya ada pada : a. Sumber Hukum: b. Subyeknya; c. Kekuatan Hukumnya Faktanya hukum internasional ada dan ditaati. Ini terjadi karena pembentukannya atas dasar kehendak bersama yang secara bebas dirumuskan dalam berbagai instrumen yuridik internasional.

KOMPETENSI DASAR 2 : Mendeskripsikan tentang Negara MATERI POKOK : 1. Kualifikasi dan Status KOMPETENSI DASAR 2 : Mendeskripsikan tentang Negara MATERI POKOK : 1. Kualifikasi dan Status 2. Wilayah Negara 3. Pengakuan 4. Kategori Negara 5. Hak dan Kewajiban Negara 6. Negara dan Individu 7. Suksesi Negara

1. KUALIFIKASI & STATUS A. KUALIFIKASI : Pembentukan suatu negara yg merupakan subyek penuh 1. KUALIFIKASI & STATUS A. KUALIFIKASI : Pembentukan suatu negara yg merupakan subyek penuh hukum internasional diperlukan unsur-unsur konstitutif sbb : 1. Penduduk yang tetap; 2. Wilayah tertentu; 3. Pemerintahan; 4. Kedaulatan (Boer Mauna, 2001: 17). Istilah ke-4 dalam Konvensi Montevideo 27 Desember 1933 adalah capacity to enter into relations with other states (kapasitas untuk melakukan hubungan dengan negara lain). Hal ini merupakan kemajuan drpd konsepsi klasik yg hanya menyebut Penduduk, wilayah dan pemerintah,

 Boer Mauna (2001: 18) mengatakan negara dapat saja lahir dan hidup tetapi itu Boer Mauna (2001: 18) mengatakan negara dapat saja lahir dan hidup tetapi itu belum berarti bahwa negara tersebut mempunyai kedaulatan. Kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi yang dimiliki sua tu negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegi atan sesuai kepentingannya asal kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional. Kedaulatan memiliki 3 aspek utama (Nkambo Mugerwa, 1968), yaitu : 1. Kedaulatan ekstern: hak bagi setiap negara untuk se cara bebas menentukan hubungannya dengan berba gai negara atau kelompok-2 lain tanpa kekangan, teka nan atau pengawasan dari negara lain.

 2. Kedaulatan Intern: hak atau wewenang eksklusif sua tu negara untuk menentukan bentuk 2. Kedaulatan Intern: hak atau wewenang eksklusif sua tu negara untuk menentukan bentuk lembaga-2 nya, cara kerja lembaga-2 dan hak untuk membuat UU yg diinginkan serta tindakan-2 untuk mematuhi. 3. Kedaulatan teritorial: kekuasaan penuh dan eksklusif yg dimiliki oleh negara atas individu-2 dan benda-2 yg ada di wilayah tsb. Disamping itu kedaulatan juga mempunyai pengertian negatif dan positif (Jean Charpenter, 1997): § 1. Pengertian Negatif: § a. Kedaulatan dpt berarti bahwa negara tidak tunduk pada ketentuan-2 hukum internasional yg mempunyai status yang lebih tinggi.

 b. Kedaulatan berarti bahwa negara tidak tunduk pada kekuasaan apapun dari manapun datangnya b. Kedaulatan berarti bahwa negara tidak tunduk pada kekuasaan apapun dari manapun datangnya tanpa persetujuan negara yang bersangkutan. 2. Pengertian Positif: a. Kedaulatan memberikan kepada titulernya, yaitu negara pimpinan tertinggi atas warganegaranya. Ini yg dinamakan wewenang penuh dr suatu negara; b. Kedaulatan memberikan wewenang kepada negara untuk mengeksploitasi sumber-2 alam wilayah nasio nal bagi kesejahteraan umum masyarakat banyak. Ini yang disebut kedaulatan permanen atas sumber keka yaan alam. Menurut Ian Brownlie (1990) kedaulatan juga mempu nyai arti yang sama dengan Kemerdekaan. Bila suatu negara disebut berdaulat, berarti merdeka.

 B. STATUS : Hukum internasional mengelompokkan negara dalam berbagai bentuk : 1. Negara B. STATUS : Hukum internasional mengelompokkan negara dalam berbagai bentuk : 1. Negara Kesatuan : ukurannya hubungan luar negri menjadi kekuasaan penuh pemerintah pusat. Daerah tdk boleh berhubungan secara langsung. 2. Negara Federal: walaupun negara bagian mempu nyai konstitusi, tetapi negara federal lah yg merupa kan subyek hukum internasional dan mempunyai wewenang untuk melakukan hubungan luar negri. 3. Gabungan Negara-2 Merdeka: a. Uni Riil 6. Negara yg terpecah b. Uni Personil 7. Negara-Negara Kecil 4. Konfederasi 8. Protektorat 5. Negara Netral

 NEGARA NETRAL adalah negara yang membatasi diri nya untuk tidak terlibat dalam berbagai NEGARA NETRAL adalah negara yang membatasi diri nya untuk tidak terlibat dalam berbagai sengketa yg terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini bisa dibedakan dalam Netralitas tetap dan netralitas sewaktu-waktu, politik netral atau netralisme positif. NETRALITAS TETAP adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-2 internasional seperti Swiss dan Austria. NETRALITAS Sewaktu-waktu adalah sikap netral yg hanya berasal dr kehendak negara itu sendiri (selfimposed) yg sewaktu-waktu dpt ditinggalkan. Misalnya Swedia, walaupun bersama dengan Finlandia sejak 1 Januaru 1995 bergabung dengan Uni Eropa.

 POLITIK NETRAL atau NETRALISME POSITIF, yaitu negara yg tidak memihak kpd blok-blok kekuatan POLITIK NETRAL atau NETRALISME POSITIF, yaitu negara yg tidak memihak kpd blok-blok kekuatan yg ada, tetapi juga dengan bebas memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan usul penyelesai an masalah-2 yg dihadapi dunia demi tercapainya ke harmonisan dan terpeliharanya perdamaian internasio nal.

2. WILAYAH NEGARA Bagian wilayah negara meliputi : a. Wilayah Daratan termasuk tanah di 2. WILAYAH NEGARA Bagian wilayah negara meliputi : a. Wilayah Daratan termasuk tanah di dalamnya; b. Wilayah Perairan; terdiri dari Laut Teritorial dan Zona Tambahan, Selat yg digunakan untuk pelaya ran Internasional, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen (Wilayah Dasar Laut dan tanah di bawahnya, yg terletak di bawah wilayah perairan); c. Wilayah Ruang Udara.

3. PENGAKUAN NEGARA Hal ini berkaitan dg Lahirnya Negara, dimana muncul pertanyaan: Apakah lahirnya 3. PENGAKUAN NEGARA Hal ini berkaitan dg Lahirnya Negara, dimana muncul pertanyaan: Apakah lahirnya suatu negara merupakan peristiwa hukum atau peristiwa ekstra yuridik. 1. Opini Pertama: Lahirnya suatu negara hanyalah pe ristiwa fakta yang terlepas dari ketentuan hukum inter nasional. Ada yg menyebut fakta politis, historis, sosio logis, meta yuridik (Jelinek, Cavagileri, Strupp). 2. Opini Kedua: Lahirnya suatu negara adalah suatu proses hukum yg diatur oleh ketentuan hukum interna sional (Kelsen dan Verdross). Logikanya, bagaimana mungkin hukum internasional mengatur tentang negara, kalau keberadaan hukum internasional itu sendiri adanya karena dibentuk negara. Hukum internasional hanya berlaku di negara merdeka.

 Berarti terhadap lahirnya suatu negara sebagai fakta, muncul akibat penting, yaitu : 1. Berarti terhadap lahirnya suatu negara sebagai fakta, muncul akibat penting, yaitu : 1. Tidak mungkin menolak lahirnya suatu negara dengan memakai alasan hukum; 2. Lahirnya suatu negara bebas dari pengakuan, dalam hal ini pengakuan tidak ikut campur dalam pembentu kan negara. Pertanyaannya: apakah negara yg baru lahir tersebut langsung mempunyai International Personility atau Subyek Hukum Internasional dengan memiliki segala macam hak dan kewajiban yg diatur oleh hukum internasional. Jawabannya adalah dengan teori Pengakuan :

 1. Teori Konstitutif: Pengakuan mempunyai kekuatan konstitutif. Sehing ga negara itu secara hukum 1. Teori Konstitutif: Pengakuan mempunyai kekuatan konstitutif. Sehing ga negara itu secara hukum baru ada, apabila sudah mendapat pengakuan dari negara-negara lain. Tokohnya adalah Lauterpacht. § 2. Teori Deklaratif: Pengakuan tidak menciptakan suatu negara, karena lahirnya suatu negara semata merupakan suatu fak ta murni, dan pengakuan hanyalah berupa penerima an fakta tersebut. Jadi pengakuan bukan merupakan syarat bagi kelahiran suatu negara.

 3. Teori Jalan Tengah: untuk bisa disebut sebagai nega ra adalah fakta (Penduduk, 3. Teori Jalan Tengah: untuk bisa disebut sebagai nega ra adalah fakta (Penduduk, wilayah, & pemerintah), tetapi untuk mengadakan hubungan dengan negara lain butuh pengakuan. Para pengamat mengatakan Teori jalan tengah tidak ada bedanya dengan Teori Konstitutif. Dalam Deklarasi Monte video Pasal 3 tgl 27 Desember 1933 mengenai Hak-hak dan Kewajiban Negara menyebutkan keberadaan politik suatu negara bebas dari pengakuan negara-negara lain. Dalam Piagam Bogota 1948, dan Pasal 12 Konferensi Buenos Aires 1967 ditegaskan ulang. Komisi Arbitrase Konferensi Eropa untuk Perdamaian Yugoslavia menegaskan: Lahir dan ber akhirnya suatu negara adalah soal fakta; pengakuan oleh negara lain hanya mempunyai dampak deklaratif semata (Boer Mauna, 2001: 63).

 PENGAKUAN NEGARA Untuk mengakui suatu negara baru, kriteria yg biasa dipakai adalah : PENGAKUAN NEGARA Untuk mengakui suatu negara baru, kriteria yg biasa dipakai adalah : 1. Keyakinan adanya stabilitas di negara tersebut; 2. Dukungan umum dari penduduk; 3. Kesanggupan dan kemauan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban internasional. Pada beberapa kasus pengakuan AS terhadap RRC maupun Israel menunjukkan